Kamis, 07 Oktober 2010

HUKUM SEORANG WANITA MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DIBELAKANG NAMANYA..

Share dr milist tetangga.. yg semoga bermanfaat..

Setelah menikah, terkadang seorang wanita mengganti namanya belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya. Hal ini juga banyak dilakukan di negara-negara barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah ini?
Fatwa Lajnah Da’imah:
Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ juz 20 halaman 379.
Pertanyaan :
Telah umum di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqobnya. Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya : Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus dijauhi dan berhati-hati dengannya?
Jawab :
Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab: 5]
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota :
Abdulloh bin ghudayyan
Sholih al-Fauzan
Bakr Abu Zaid
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم ( 18147 )
س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟
ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه، قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ } (1) وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه. وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
***
Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzohulloh
Pertanyaan :
Apakah boleh seorang wanita setelah menikah melepaskan nama keluarganya dan mengambil nama suaminya sebagaimana orang barat?
Jawab :
Hal itu tidak diperbolehkan, bernasab kepada selain ayahnya tidak boleh, haram dalam islam.
Haram dalam islam seorang muslim bernasab kepada selain ayahnya baik laki-laki atau wanita. Dan baginya ancaman yang keras dan laknat bagi yang melakukannya yaitu yang bernasab kepada selain ayahnya hal itu tidak boleh selamanya.
Dari kaset Syarh Mandhumatul Adab Syaikh al-Fauzan Hafidhohulloh

السؤالهل يجوز للمرأة بعد الزواج ان تتنازل عن اسمها العائلي وتاخذ اسم زوجها كما هو الحال في الغرب؟الجواب
هذا لا يجوز الانتساب الى غير الاب لا يجوز حرام في الاسلام
حرام في الاسلام ان المسلم ينتسب الى غير ابيه سواءا كان رجلا ام امرأة وهذا عليه وعيد شديد وملعون من فعله الذي ينتسب الى غير مواليه او ينتسب الى غير ابيه هذا لا يجوز ابدا
من شريط شرح منظومة الآداب للشيخ الفوزان حفظه الله
***
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh
Pertanyaan :
Apakah wajib secara syar’i bagi seorang wanita menyertakan nama suaminya atau sebisa mungkin tetap menggunakan nama aslinya?
Jawab :
:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد
Tidak boleh dari segi nasab seseorang bernasab kepada selain nasabnya yang asli atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri. Sungguh islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya tanpa sebab yang benar secara ijma’.
Alloh berfirman :
ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Dan sabda nabi shollallohu alaihi wa sallam :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab” (bab Bab Seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab : Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya atau berwali kepada selain walinya (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abu Bakroh rodhiyallohu anhuma.
Maka tidak boleh dikatakan : Fulanah bintu Fulan sedangkan ia bukan anaknya, tetapi boleh dikatakan : Fulanah zaujatu Fulan (Fulanah istrinya si Fulan) atau tanggungannya si Fulan atau wakilnya Fulan. Dan jika tidak disebutkan idhofah-idhofah ini -dan hal ini sudah diketahui & biasa- maka sesungguhnya apa-apa yang berlaku dalam adat, itulah yang dipertimbangkan dalam syari’at-.
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا
Makkah, 4 Syawwal 1427 H
Bertepatan dengan 16 Oktober 2006 M
***
السؤال: هل الواجبُ على المرأةِ حملُ لقبِ زوجِها شرعًا أم بإمكانها البقاء على لقبها الأصليِّ ؟الجوابالحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد:
فلا يجوزُ من حيث النسبُ أن يُنْسَبَ المرءُ إلى غير نسبه الأصلي أو يُدَّعَى إلى غير أبيه، فقد حَرَّم الإسلام على الأب أن يُنْكِرَ نَسَبَ ولدِه بغير حقٍّ إجماعًا، لقوله تعالى: ﴿ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا﴾ [الأحزاب: 5]، ولقوله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً»(١- أخرجه مسلم في «الحج» (3327)، والترمذي في «الولاء والهبة» باب: باب ما جاء فيمن تولى غير مواليه (2127)، وأحمد (616)، من حديث علي بن أبي طالب رضي الله عنه، وفي رواية أخرى: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ»(٢- أخرجه البخاري في «المغازي» باب: غزوة الطائف (3982)، ومسلم في «الإيمان» (220)، وأبو داود في «الأدب» باب: باب في الرجل ينتمي إلى غير مواليه (5113)، وابن ماجه في «الحدود» باب: باب من ادعى إلى غير أبيه أو تولى غير مواليه (2610)، وابن حبان (415)، والدارمي (2453)، وأحمد (1500)، من حديث سعد بن أبي وقاص وأبي بكرة رضي الله عنهما)
، فإذا كان لا يجوز أن يقال: فلانة بنت فلان وهي ليست ابنته، ولكن يجوز أن يقال: فلانة زوجة فلان أو مكفولة فلان أو وكيلة عن فلان، فإذا لم تذكر هذه الإضافات -وكانت معروفة معهودة- «فإنّ ما يجري بالعرف يجري بالشرع».
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.
مكة في: 4 شـوال 1427ﻫ
الموافق ﻟ: 26 أكتوبر 2006م
***
Lalu, Bagaimana yang disyariatkan?
Yang disunnahkan adalah menggunakan nama kunyah (baca: kun-yah), sebagaimana telah tsabit dalam banyak hadits, dan ini jelas lebih utama daripada menggunakan laqob/julukan-julukan yang berasal dari adat barat ataupun ‘ajam. Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh al-Albani rohimahulloh dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shohihah no. 132 :
Rosululloh shollallohu alahi wa sallam bersabda :
اكْتَنِي [بابنك عبدالله – يعني : ابن الزبير] أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللَّهِ
“Berkun-yahlah [dengan anakmu –yakni: Ibnu Zubair] kamu adalah Ummu Abdillah” [Lihat ash-Shohihah no. 132]
Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad : haddatsana Abdurrozzaq (bin Hammam, pent), haddatsana Ma’mar (bin Rosyid, pent) dari Hisyam (bin ‘Urwah, pent), dari bapaknya (Urwah bin Zubair, pent) : bahwa ‘Aisyah berkata kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فذكره بدون الزيادة
“Wahai Rasulullah, semua istrimu selain aku memiliki kun-yah”, lalu Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : (lalu beliau menyebutkan hadits ini tanpa tambahan).
Berkata (Urwah, pent) : Ketika itu ‘Aisyah disebut sebagai Ummu Abdillah sampai ia meninggal dan ia tidak pernah melahirkan sama sekali.
Berdasarkan hadits ini, disyariatkan berkun-yah walaupun seseorang tidak memiliki anak, ini merupakan adab Islami yang tidak ada bandingannya pada ummat lainnya sejauh yang aku ketahui. Maka sepatutnya bagi kaum muslimin untuk berpegang teguh padanya, baik laki-laki maupun wanita, dan meninggalkan apa yang masuk sedkit demi sedikit kepada mereka dari adat-adat kaum ‘Ajam seperti al-Biik (البيك), al-Afnadi (الأفندي), al-Basya (الباشا), dan yang semisal itu seperti al-Misyu (المسيو), as-Sayyid (السيد), as-Sayyidah (السيدة), dan al-Anisah (الآنسة), ketika semua itu masuk ke dalam Islam. Dan para fuqoha’ al-Hanafiyyah telah menegaskan tentang dibencinya al-Afnadi (الأفندي) karena di dalamnya terdapat tazkiyah, sebagaimana dalam kitab ‘Hasyiyah Ibnu Abidin’. Dan Sayyid hanya saja dimutlaqkan atas orang yang memiliki kepemimpinan atau jabatan, dan pada masalah ini terdapat hadits (قوموا إلى سيدكم) “Berdirilah kepada (tolonglah, pent) sayyid kalian”, dan telah berlalu pada nomor 66 (dalam ash-Shohihah, pent) dan tidak dimutlakkan atas semua orang karena ini juga masuk pada bentuk tazkiyah.
Faidah : adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha bahwa bahwa ia mengalami keguguran dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam, lalu ia menamainya (janin yang gugur tersebut, pent) Abdulloh, dan ia berkun-yah dengannya, maka hadits tersebut bathil secara sanad dan matan. Dan keterangannya ada pada adh-Dho’ifah jilid ke-9. -Selesai perkataan syaikh al-Albani rohimahulloh-

sumber:
http://www.facebook.com/home.php?#!/note.php?note_id=153303334701403&id=87658978400

Sabtu, 02 Oktober 2010

MASJID VS KUBURAN

MASJID VS KUBURAN
Sebuah fenomena umum di masyarakat indonesia adanya kuburan di dalam masjid atau sekitarnya, sehingga pemandangan tersebut dianggap lumrah bahkan sebagian orang menganggap bahwa ibadah di masjid tersebut lebih utama.
Kudu jeli dan kritis
Sebagai seorang muslim yang mencintai Allah dan Rosul-Nya kudu jeli dan kritis dalam pelbagai masalah terutama masalah agama, karena agama ini adalah milik Allah maka hanya Allah saja yang berhak membuat peraturan dan undang-undangnya, jangan sampai kita kurang ajar terhadap Allah dan Rosul-Nya dengan cara mengadakan ritual ibadah tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang Allah dan Rosul-Nya. Firman-Nya :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “.
Ibnu Katsir rahimahulla berkata :” jangan
kalian berkata dengan sesuatu yang menyelisihi al qur’an dan sunnah “. Adl Dlahhak berkata :” maksudnya jangan kalian memutuskan suatu perkara dalam syari’at agama tanpa adanya perintah (dalil) dari Allah dan Rosul-Nya “.
Larangan mengambil kuburan sebagai masjid
Dalam hadits-hadits yang banyak Rosulullah Sallalahu’alaihi wasallam melarang umat ini untuk mengikuti kebiasaan orang yahudi dan nashrany yaitu mengambil kuburan sebagai masjid, sabdanya :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nashrany, mereka mengambil kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid “. Aisyah berkata :” kalaulah bukan karena hal itu, niscaya beliau saw dikuburkan di luar rumahnya “. (HR Bukhary & Muslim dari Aisyah).
Jundub bin Abdullah Al Bajaly mendengar Nabi SAW bersabda lima hari sebelum wafatnya :”sesunguhnya aku mempunyai teman -teman dan sahabat, dan sesungguhnya aku
berlepas diri kepada Allah untuk mengambil kekasihku diantara kalian, karena sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai kekasih sebagaimana Allah mengambil Ibrahim sebagai kekasih, kalaulah aku boleh mengambil kekasih dari umatku niscaya aku ambil Abu Bakar sebagai kekasih, ketahuilah ! sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mengambil kuburan nabi-nabi dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai masjid, ketahuilah ! janganlah kalian mengambil kuburan sebagai masjid karena sunguh aku melarang kalian dari hal itu “. (HR Muslim, Abu ‘Awanah, Ath Thabrany dan Ibnu Sa’ad, dan lafadz diatas adalah riwayat Abu Awanah dengan sanad sahih).
Makna mengambil kuburan sebagai masjid
Dalam kitab Al Umm (1/246) Imam Asy Syafi’I berkata :” Saya benci masjid dibangun diatas kuburan atau shalat diatas kuburan atau shalat menghadap kuburan…”.
Beliau menyebutkan tiga makna mengambil kuburan sebagai masjid, yaitu pertama : membangun masjid diatas kuburan.
Kedua : Shalat diatas kuburan.
Ketiga : Shalat menghadap kuburan.
Dosa besar
Madzhab yang empat bersepakat bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah dosa besar, berikut ini kami sebutkan pendapat ulama setiap madzhab
Dari Madzhab Syaf’I
Ibnu Hajar Al Haitamy berkata dalam kitabnya “Az Zawajir (1/120) :”dosa besar yang ke 93,94,95, 96,97 dan 98 yaitu mengambil kuburan sebagai masjid, menyalakan lampu dikuburan, menjadikannya sebagai berhala, tawaf disekelilingnya, memegang kuburan (untuk mendapat berkahnya), dan shalat menghadapnya…..”.
Pendapat beliau di kuatkan oleh Al ‘Allamah Al Alusy dalam Ruhul ma’any (5/31), dan ini pula pendapat madzhab Syafi’iyyah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawy dalam kitabnya Al Majmu’.
Dari madzhab Hanafiy.
Imam Muhammad murid Abu Hanifah berkata dalam kitabnya Al Atsar (Hal 45) :” kami membenci kuburan itu dikapur atau di beri tanah liat (disemen), atau dibangun disisinya kuburan “.
Pendapat ini dikuatkan pula oleh Ibnul Malik dari madzhab hanafiyyah.
Dari Madzhab Malikiy.
Imam Al Qurthuby berkata dalam tafsirnya (10/38) :” berkata ulama kami (Malikiyyah) :” haram atas kaum muslimin untuk menjadikan kuburan nabi dan ulama sebagai masjid “.
Dari madzhab hambaly.
Mereka berpendapat haram sebagaimana dalam kitab syarah muntaha (1/353), bahkan mereka berpendapat batal shalatnya didalam masjid yang ada didalamnya kuburan.
Menepis syubhat.
Akan tetapi orang-orang yang tertambat hatinya kepada kuburan berusaha membela dirinya dengan mencari berbagai alasan (syubhat) untuk membenarkan pendirian mereka. Berikut ini adalah beberapa syubhat mereka beserta jawabannya secara ilmiyyah :
Syubhat I.
Mereka berdalil dengan ayat dalam surat Kahfi لنتخذن عليهم مسجدا Sesungguhnya kami akan membangun rumah peribadatan diatas (kuburan)nya “. (QS Al Kahfi : 21).
Jawaban :
Pertama : bahwa ayat itu menceritakan tentang perbuatan para raja yang berkuasa waktu itu, sebagaimana disebutkan dalam ayat itu sendiri, dimana sebelumnya berbunyi :” Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata :” sesungguhnya kami akan membangun rumah peribadatan diatas (kuburan)nya “. Bukan orang-orang berimannya.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits yang melaknat Yahudi dan Nashrany karena mengambil kuburan sebagai masjid :” Al qur’an pun menunjukkan kepada hadits tersebut yaitu firmanNya mengenai kisah ashabul kahfi :” Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata :” sesungguhnya kami akan membangun rumah peribadatan diatas (kuburan)nya “. Allah menyatakan Bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah perbua tan para penguasa, hal itu menunjukkan bahwa sebabnya adalah kekuasaan, kecongkakan dan mengikuti hawa nafsu, dan perbuatan tersebut bukan perbuatan ahli ilmu yang membela petunjuk yang Allah turunkan kepada rosulNya “. (fathul bary 65/280 karya Ibnu Rajab).
Kedua : bahwa ayat itu menceritakan tentang perbuatan kaum yang hidup sebelum datangnya Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wasallam, sedangkan syari’at mereka telah dihapus oleh syari’at islam yang melaknat orang yang mengambil kuburan sebagai masjid.
Syubhat II
Bahwa kuburan Nabi Sallallahu’alaihi wasallam berada di dalam masjid Nabawy.
Jawaban :
Jika kita menilik sejarah, kita dapati bahwa Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam dikuburkan dirumah ‘Aisyah bukan dimasjid, kemudian pada zaman Walid bin Abdul Malik tahun 88H, terjadi perluasan masjid sehingga masuklah kuburan Nabi kedalamnya, pada waktu Para sahabat semuanya telah meninggal, Imam Ibnu ‘Abdil Hadi dalam kitabnya Ash Sharimul mankiy (hal. 136-137) berkata :” sesungguhnya kamar aisyah dimasukkan kedalam masjid pada masa khalifah Al Walid bin Abdul Malik setelah meninggalnya seluruh sahabat yang berada di madinah…”.
Maka setelah kita mengetahui hakikat tersebut, tidak boleh beralasan dengan perbuatan yang dilakukan setelah zaman sahabat, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan hadits-hadits sahih yang melarangnya, juga bertentangan dengan perbuatan para sahabat ketika Umar bin Khaththab dan Utsman bin ‘Affan memperluas masjid kesebelah timur sehingga tidak memasukkan kuburan kedalam masjid.
Syubhat III
Bahwa Nabi Sallallahu’alaihi wasallam pernah shalat dimasjid Khaif, sedangkan masjid khaif disebutkan dalam hadits terdapat di dalamnya kuburan 70 nabi.
Jawaban.
Pertama : hadits yang menyebutkan bahwa dalam Masjid khaif ada 70 kuburan nabi adalah hadits yang tidak sah, karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang suka meriwayatkan riwayat-riwayat aneh seperti Isa bin Syadzan dan Ibrahim bin Thahman.
Justru yang masyhur dari hadits tersebut adalah bahwa masjid Khaif telah shalat di dalamnya 70 nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh At Thabrany dalam al ausath dengan sanad yang hasan, maka dari itu lafadz dikuburkan didalamnya 70 nabi adalah lafadz yang dlaif (lemah). (Syeikh Al bany).
Kedua : kalaupun misalnya dikatakan bahwa hadistnya sah, tapi tidak disebutkan bahwa kuburan tersebut tampak di dalam masjid khaif, padahal syari’at kita dibangun diatas sesuatu yang tampak (zahir), sehingga karena kuburan tersebut sudah tidak tampak dan hilang tanda-tandanya, maka tidak mengapa shalat di dalamnya. Tapi sudah kita ketahui tadi bahwa haditsnya tidak sah.
Syubhat IV
Bahwa kuburan Nabi Ismail berada di hijir dari masjidil haram.
Jawaban.
Jawabannya tidak berbeda dengan sebelumnya yaitu pertama : bahwa hadits tersebut tidak dijumpai dalam buku-buku hadits, dan ini adalah salah satu tanda bahwa hadits tersebut lemah bahkan palsu menurut ibnul jauzy.
Yang ada adalah atsar-atsar yang terputus (mu’dlal) dengan sanad-sanad yang sangat lemah lagi mauquf yang dikeluarkan oleh Al Azraqy dalam akhbar makkah.
Kedua : kalaupun hadits itu dikatakan sah tapi kuburan tersebut tidak tampak dan tanda-tandanya sudah hilang, maka keadaan seperti ini tidak bisa dijadikan dalil.
Syubhat V.
Kisah Abu Jandal radliyallahu’anhu yang membangun masjid diatas kuburan Abu Bashir radliyallahu’anhu.
Jawaban
Pertama, syeikh Al Bany berkata :” kisah tersebut adalah kisah yang mungkar karena sanadnya mu’dlal, imam Bukhary sendiri menyebutkan kisah Abu Jandal dalam sahihnya, tapi tidak me nyebutkan bahwa Abu Jandal membangun masjid diatas kuburannya “.
Kedua : kalaupun dikatakan bahwa haditsnya sah, tapi itu adalah perbuatan sahabat yang bertentangan dengan hadits nabi Sallalahu’alaihi wasallam, maka tidak bisa dijadikan dalil.
Syubhat VI.
Bahwa alasan pelarangan hadits tersebut adalah takut terfitnah dengan kuburan, dan alasan tersebut telah hilang karena keimanan telah kuat dalam hati kaum muslimin.
Jawaban.
Pertama, bahwa alasan yang dikemukakan tadi bukanlah satu-satunya alasan pelarangan, diantara ulama menyatakan bahwa alasannya juga adalah agar tidak menyerupai Yahudi dan Nashrany sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits. Maka membatasi alasan pelarangan hanya kepada itu saja adalah perkara yang batil.
Kedua, perkataan :”dan alasan tersebut telah hilang….dst “. Adalah batil karena nabi Sallallahu‘alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut diakhir hayat beliau ketika telah dekat ajalnya, maka kapan alasan tersebut hilang ? setelah nabi meninggal atau sebelum nabi meninggal ?
jika jawabannya setelah nabi meninggal maka ini jelas batil karena beberapa sebab :
a. bahwa keimanan para sahabat telah kokoh sebelum dan sesudah Nabi Sallalahu ‘alaihi wasallam meninggal, tapi Nabi tetap melarang mereka untuk mengambil kuburan sebagai masjid.
b. para sahabat sepeninggal Nabi tetap melarang umat ini untuk mengambil kuburan sebagai masjid, padahal mereka adalah generasi yang paling kokoh imannya. Sebagaimana yang dinukil dari Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Abu Musa radliyallahu ‘anhum semuanya melarang mengambil kuburan atau peninggalan nabi sebagai masjid dan tempat ibadah.
Ini merupakan bukti yag sangat kuat bahwa pelarangan untuk mengambil kuburan sebagai masjid sifatnya terus menerus sampai hari kiamat, tidak dibatasi dengan masa tertentu. Mungkinkah pada zaman sahabat dilarang kemudian zaman sekarang diperbolehkan ?!!
c. kenyataan membuktikan banyak kaum muslimin pada zaman sekarang ini yang terfitnah dengan kuburan, kita lihat diantara mereka ada yang menyembelih untuk kuburan, tawaf disekitarnya, berdo’a kepadanya dan ibadah lainnya.
Jika jawabannya sebelum nabi meninggal, maka tidak perlu ada lagi alasan untuk membolehkanya, karena sebelum nabi meninggal, para sahabat telah kokoh imannya, tapi beliau tetap melarang mereka mengambil kuburan sebagai masjid ketika ajal beliau menjelang.
Maka pikirkanlah wahai orang yang masih membolehkan mengambil kuburan sebagai masjid, apakah iman anda lebih kokoh dari sahabat ?!!
Penutup.
Jelas sudah kepada kita bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah dosa besar yang dilaknat pelakunya, maka ketahuilah pembaca budiman bahwa pelarangan mengambil kuburan sebagai masjid mempunyai konskwensi haramnya shalat di masjid yang ada kuburannya kecuali masjid Nabawi, karena masjid nabawi mempunyai Keutamaan yang tidak dimiliki oleh masjid lainnya kecuali masjidil haram, dan masjidil aqsha.
Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام فإنه أفضل
Shalat dimasjidku ini seribu kali lebih baik dari masjid lainnya kecuali masjidil haram”. (muttafaq ‘alaih). Dan sabdanya :
ما بين بيتي و منبري روضة من رياض الجنة
antara rumahku dan mimbar terdapat taman dari taman-taman syurga “. (Muttafaq ‘alaih).
Syeikhul islam Ibnu Taimiyah berkata :” shalat dimasjid yang ada kuburannya adalah terlarang secara mutlak, kecuali masjid nabawi, karena shalat di dalamnya 1000 kali lebih baik dari shalat dimasjid lain…”.
Wallahu a’lam
Diringkas dari buku tahdzirus saajid min ittikhodzil kubuur al masajid karya Al Muhaddits Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah.

Ditulis oleh Ust Abu Yahya Badrusalam, Lc
Di copas dari : http://www.abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=15:masjid-vs-kuburan&catid=9:aqidah&Itemid=21

Jumat, 01 Oktober 2010

Hukum mengadzankan bayi

Hukum mengadzankan bayi
Sebelum kita mengambil keputusan hukumnya, kita bahas dahulu hadits yang dijadikan sandaran bagi orang-orang yang menganggapnya sunnah. Kita katakan : ada tiga hadits mengenai mengadzankan bayi, yaitu
Pertama : hadits Abu Rofi’ t Maula Rosulullah r ia berkata :” Aku melihat Rosulullah r adzan ditelinga Al Hasan bin Ali seperti adzan untuk sholat ketika Fathimah t melahirkanya “. Dikeluarkan oleh Abu daud (5105), At Tirmidzi (4/1514), Al Baihaqi dalam Al Kubro (9/300), Ahmad (6/391-392). Ath Thobroni dalam Al kabiir (931, 2578), Abdurrozaq (7986), Ath Thoyalisi (970), Al hakim (3/179) dan Al Baghowi dalam Syarah sunnah (11/273). Semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari ayahnya. Dalam sanad ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah, ia lemah. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata :” munkar haditsnya “. Ad Daroquthni berkata :” Yutrok (ditinggalkan haditsnya). Sementara itu Ath Thobroni meriwayatkan dalam al kabiir (926, 2579) dari jalan Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al Husain dengan tambahan :” Beliau r adzan ditelinga Al Hasan dan Al husain…diakhirnya dikatakan :” dan beliau memerintahkannya “. Dan Hammad bin Syu’aib sangat lemah, selain itu ia diselisihi oleh Sufyan Ats Tsauri dalam riwayat lalu sehingga riwayatnya munkar secara sanad dan matan.

Kedua : hadits Ibnu Abbas y yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al hasan bin Amru bin Saif As Sadusi mengabarkan kepada kami Al Qosim bin Muthoyyab dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu ma’bad dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi r adzan di telinga kanan Al hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan iqomat di telinga kirinya “. Kemudian setelahnya Al Baihaqi berkata :” padanya terdapat kelemahan “.
Kita katakan :” Justru hadits ini palsu, illatnya adalah Al hasan bin Amru, Al hafidz Ibnu Hajar berkata dalam At Taqrib :” Matruk “. Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan :” ia dianggap pendusta oleh Ibnul Madini, Al Bukhori berkata :” Kadzdzaab (tukang dusta) “. Ar Rozi berkata :” Matruk “.

Ketiga : hadits Al Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390), dan Ibnu Sunni dalam ‘amal yaum wal lailah (ح – 623) dari Yahya bin Al ‘Ala dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubidillah dari Al husain bin Ali ia berkata, Rosulullah r bersabda :” Barang siapa yang kelahiran bayi lalu ia adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, tidak akan bermudlorot padanya ibunya bayi “. Sanad ini palsu, ada dua cacat : Yahya bin Al ‘Ala tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) dan Marwan bin Salim matruk.
Kesimpulan : hadits mengadzankan bayi adalah dlo’if dan tidak boleh dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai syahid karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu mushtolah hadits.

Hukum mengadzankan bayi
Setelah memaparkan derajat hadits-haditsnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa mengadzankan bayi itu tidak boleh diamalkan karena haditsnya lemah.

Menepis syubhat I
Sebagian orang berkilah bahwa Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat bolehnya mengamalkan hadits dlo’if dalam fadlilah amalan, sehingga hadits mengadzankan bayi boleh kita amalkan.
Jawab : kita jawab dengan beberapa jawaban berikut ini :
Jawaban I : klaim bahwa para ulama telah bersepakat tidak benar, karena banyak ulama yang tidak membolehkan mengamalkan hadits dlo’if walaupun dalam fadlilah amalan, diantaranya adalah Al Bukhori, Muslim, Ibnu Hazm, Abu Bakar Ibnul ‘Arobi dan lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jamaluddin Al Qosimi dalam kitab Qowa’id Tahdits hal 94 dan kepada pendapat ini Ibnu Hajar condong. dan inilah pendapat yang benar karena hadits dlo’if itu hanyalah menghasilkan dzonn yang marjuh (lemah) dan dzonn yang marjuh tidak boleh diamalkan dengan kesepakatan ulama, demikian kata Syeikh Al Bani (lihat Tamamul Minnah hal 34-38. penting).
Jawaban II : bahwa maksud Imam An nawawi adalah hadits dlo’if yang ditunjukkan oleh dalil lain yang shohih, Syeikh Ali Al Qori dalam kitabnya Al Mirqot (2/381) berkata :” perkataan beliau :” sesungguhnya hadits dlo’if boleh diamalkan dalam fadlilah amalan secara ijma sebagaimana yang dikatakan oleh An nawawi maksudnya adalah fadlilah dari amalan yang shohih dari Al Qur’an dan Assunnah “.
Jawaban III : Ibnu hajar dalam Tabyinul ‘ajab (hal 3-4) memberikan syarat bolehnya mengamalkan hadits dlo’if dalam fadlilah amalan dengan tiga syarat Yaitu ; hadits tersebut tidak boleh palsu, dan orang yang mangamalkannya wajib mengetahui bahwa hadits tersebut dlo’if, dan tidak boleh memasyhurkan amalan tersebut “. Dan tiga syarat ini tidak dipenuhi oleh banyak orang yang mengamalkan hadits dlo’if dalam fadlilah amalan.
Jawaban IV : Ibnu Hajar berkata :” Tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits baik dalam masalah hukum maupun fadlilah amalan, karena semuanya adalah syari’at “. (Tabyinul ‘ajab hal 4). Disini beliau menegaskan tidak adanya perbedaan antara masalah hukum dengan fadlilah, sedangkan para ulama bersepakat haramnya mengamalkan hadits dlo’if dalam masalah hukum. Ibnu Taimiyah berkata :” sesungguhnya suatu amal apabila diketahui pensyari’atannya dengan dalil syar’I, lalu ada hadits mengenai keutamaan amal tersebut selama tidak palsu, bolehlah pahala tersebut menjadi benar, dan tidak ada seorang ulama pun yang berkata : sesungguhnya boleh menghukumi sesuatu itu wajib atau sunnah berdasarkan hadits dlo’if. Barang siapa yang mengatakan dengan perkataan ini maka ia telah menyalahi ijma’ ulama “. (Majmu’ fatawa 1/251).

Menepis syubhat II
Sebagian orang berkata bahwa Syeikh Muhammad Nashruddin Al bani menghasankan hadits tersebut dalam kitab beliau yaitu Irwaul gholil.
Jawab : beliau telah rujuk dari pendapatnya tersebut dalam kitab lain yaitu silsilah hadits dlo’ifah (1/494 no 321) beliau berkata :” Sekarang saya berkata : sesungguhnya kitab Syu’abul iman telah dicetak, ternyata ia (hadits Ibnu Abbas) tidak layak untuk dijadikan syahid, karena padanya terdapat rowi kadzdzab dan rowi matruk. Dan aku merasa heran kepada Al baihaqi dan Ibnul Qoyyim yang hanya sebatas menghukuminya sebagai hadits yang dlo’if sehingga hampir-hampir aku memastikan bahwa hadits Ibnu Abbas boleh dijadikan syahid. Maka saya wajib mengingatkannya disini…”.

Menepis syubhat III
Sebagian orang berkata bahwa masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, maka boleh kita amalkan selama itu masih diperselisihkan.
Jawab : sesungguhnya perselisihan ulama bukan dalil untuk membolehkan, yang menjadi dalil adalah Al Qur’an dan As Sunnah, sedangkan telah kita jelaskan bahwa dalilnya dlo’if tidak bisa dijadikan hujjah. Al Imam Al Khoththobi mengomentari perkataan sebagian orang yang berkata bahwa ketika Ulama berselisih dalam masalah minuman keras dan bersepakat mengharamkan arak dari anggur, maka kita ambil yang disepakati dan kita bolehkan selainnya “. Berliau berkata :” Ini adalah sebuah kesalahan yang fatal, karena Allah telah memerintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah dan RosulNya …. (A’lam assunan 3/2091-2092).

Wallahu a’lam.
Maroji : Ahkam maulud karya Salim Ali Rosyid Asy Syibli.
Ilmu Ushul Bida’ karya Syeikh Ali Hasan Al Halabi.
Dll.

Ditulis oleh Ust Abu Yahya Badrusalam, Lc
Dicopas dari : http://www.abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=21:hukum-mengadzankan-bayi&catid=10:fiqih-dan-hadits&Itemid=22

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.
Sebelum kita membahas hukum membaca Al Qu'an di kuburan, baiknya kita bahas dahulu hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat: Para ulama berbeda pendapat, apakah menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat sampai atau tidak?

Pendapat pertama: Madzhab hanbali, hanafi, salah satu riwayat dari imam Asy Syafi'I, dan pendapat ulama terakhir dari madzhab Maliki dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa menghadiahkan bacaab Al Qur'an akan sampai kepada mayat, Al Bahuti berkata: "Imam Ahmad mengatakan bahwa sampai kepada mayat semua kebaikan, berdasarkan nash-nash yang menunjukkan kepada hal itu, juga karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka". (Hasyiat ibnu Abidin 1/605).
Mereka berdalil dengan beberapa dalil:
Pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan sampainya do'a, pahala shadaqah, haji dan puasa, maka diqiyaskan kepadanya bacaan Al Qur'an dan amal shalih lainnya.
Kedua: Hadits Ma'qil bin Yasaar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ.
"Bacakanlah Yasin kepada mayat-mayat kamu". (HR Abu Daud dan lainnya).
Namun hadits ini lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu 'Utsman bukan An Nahdi dan ayahnya, keduanya perawi yang majhul. Dan sanadnya juga mudltharib karena sebagian perawi meriwayatkan dari Abu Utsman dari ayahnya dan sebagian lain dari Abu 'Utsman dari Ma'qil. (Irwaul ghalil 3/151 no 688). Adapun perkataan Al Maqdisi: "Hadits hasan gharib". Adalah perkataan yang jauh dari kebenaran sebagaimana kita lihat.
Pendapat kedua: Sedangkan madzhab Maliki dan yang masyhur dari imam Asy Syafi'I menyatakan bahwa bacaan Al Qur'an untuk mayat tidak akan sampai.
Dasarnya adalah tidak adanya praktek dari Rasulullah dan para shahabatnya bahwa mereka menghadiahkan bacaan Al Qur'an untuk mayat, padahal para shahabat yang meninggal di zaman Nabi amat banyak. Kalaulah itu sampai dan bermanfaat untuk mayat, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan mengajarkannya kepada umatnya, terlebih beliau amat sayang kepada umatnya sebagaimana firman Allah Ta'ala:
ﯘ ﯙ ﯚ
"Kepada kaum mukminin beliau amat lembut dan penyayang". (At Taubah: 128).
Adapun qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa adalah qiyas dalam masalah ibadah, sedangkan qiyas dalam masalah ibadah adalah qiyas yang batil. Dan inilah yang dirajihkan oleh Al Hafidz ibnu Katsir dari kalangan Syafi'iyah, beliau berkata dalam tafsir surat An Najm ayat 39:
"Dari ayat yang mulia ini, imam Asy Syafi'I dan pengikutnya beristinbath bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat. Karena itu bukanlah amal mayat bukan juga usahanya, dan Rasulullah tidak pernah menyunnahkan kepada umatnya, tidak juga menganjurkan, atau membimbing kepadanya, baik dengan nash maupun isyarat. Dan tidak pernah dinukil juga dari seorang sahabatpun. Kalaulah itu baik, tentu mereka akan mendahuluinya. Dan bab Al Qurubat (ibadah) hanya terbatas pada nash (dalil), tidak berlaku padanya qiyas dan ra'yu. Adapun do'a dan shadaqah, maka telah disepakati sampainya kepada mayat, dan ditunjukkan oleh nash syari'at". (Tafsir ibnu Katsir 7/356-357 tahqiq Haani Al Haj).
Dan inilah pendapat yang rajih, karena kalaulah qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa serta do'a itu diterima, tentu telah diamalkan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, atau setidaknya Nabi mengajarkan dan menganjurkannya, namun semua itu tidak ada, kalaulah seorang penuntut ilmu mencari prakteknya dari Nabi sepanjang umur Nabi Nuh, ia tidak akan mendapatkannya, kecuali bila ia mau berani berdusta. Adapun yang dinisbatkan kepada shahabat yang menganjurkan membaca Al Qur'an di kuburan adalah tidak shahih sebagaimana akan kita jelaskan.
Dan klaim Al Bahuti bahwa ini adalah ijma', karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka, adalah klaim yang tertolak, karena khilaf dalam masalah ini masyhur. Sedangkan kaidah yang harus difahami adalah: bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.
Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.
Setelah kita memaparkan hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an, kita lanjutkan dengan pembahasan hukum membaca Al Qur'an di kuburan. Sayyid Sabiq berkata dalam fiqih sunnah: "Para fuqaha berselisih mengenai hukum membaca Al Qur'an di kuburan; Asy Syafi'I dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat sunnah agar memberikan keberkahan padanya, dan disetujui oleh Al Qadli 'Iyadl dan Al Qarafi dari Malikiyah, dan Ahmad memandang tidak apa-apa". (Fiqih sunnah 1/559).
Al Khallaal meriwayat dari jalan Rouh bin Al Faraj dari Al Hasan bin Ash Shobbah ia berkata: "Aku bertanya kepada Asy Safi'i tentang membaca di sisi kuburan? Beliau menjawab: "Tidak apa-apa". (Al Qiraah 'indal qubur 1/7 no 6).
Namun Syaikhul islam ibnu Taimiyah meragukan keabsahan riwayat dari imam Asy Syafi'i, beliau berkata dalam kitab iqtidla (1/380 tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi): "Tidak mahfudz dari Asy Syafi'I sendiri pembicaraan dalam masalah ini, karena yang demikian itu menurutnya adalah bid'ah, dan Malik berkata: "Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya".
Dan pernyataan Sayyid Sabiq bahwa imam Ahmad memandang tidak apa-apa, bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinya dalam kitab masailnya (hal 158), beliau berkata: "Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca (Al Qur'an) dikuburan? Beliau menjawab: "Tidak boleh".
Namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad rujuk darinya, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Khallaal akhbarani Al Hasan bin Ahmad Al Warraq haddatsana Ali bin Musa Al Haddaad: "Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al jauhari pada suatu janazah, ketika mayat telah dikuburkan, ada seorang lelaki buta duduk membaca Al Qur'an di sisi kubur, maka imam Ahmad berkata kepadanya: "Wahai, sesungguhnya membaca di kuburan adalah bid'ah". Ketika kami telah keluar dari perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: "Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu mengenai Mubasyir Al halabi?" Ia menjawab: "Tsiqah". Muhammad berkata: "Apakah engkau menulis sesuatu darinya?" Ia menjawab: "Ya". Muhammad berkata: "Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Maka Ahmad berkata kepadanya: "Kembalilah, dan katakan kepada orang buta itu: "Bacalah kembali".
Akan tetapi hikayat ini tidak shahih, karena Al Hasan bin Ahmad Al Warraaq tidak diketahui siapa ia (majhul), demikian juga Ali bin Musa Al haddaad. Sehingga tidak dapat mengalahkan kekuatan riwayat Abu Dawud di atas. (Lihat Ahkaamul janaiz hal 243-245).
Dalil-dalil pendapat yang membolehkan.
Yang terpenting bagi kita adalah melihat dalil-dalil dari kedua pendapat tersebut, karena telah kita sebutkan bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.
Dalil-dalil pendapat yang membolehkan adalah sebagai berikut:
Pertama: Hadits ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua buah kuburan, lalu Nabi mengabarkan bahwa penghuni kuburan tersebut sedang di 'adzab, kemudian beliau mengambil pelepah kurma dan menyobeknya menjadi dua, lalu menanamkannya pada dua kuburan tadi, beliau bersabda: "Semoga diringankan adzabnya selama kedua pelepah itu belum kering".
Imam An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya membaca Al Qur'an di sisi kuburan, karena menurut beliau apabila diharapkan adzabnya diringankan karena tasbihnya pelepah, maka membaca Al Qur'an lebih utama lagi. (Syarah Shahih Muslim 3/202).
Kedua: Hadits yang artinya: "Barang siapa yang melewati perkuburan lalu membaca qul huwallahu ahad sebelas kali, kemudian memberikan pahalanya kepada para mayat, maka akan diberikan pahala sesuai dengan jumlah mayat". (HR Al Khallaal).
Ketiga: Hadits yang artinya: "Apabila seseorang dari kamu meninggal, maka janganlah ditahan, dan bersegeralah untuk dikuburkan, dan bacakan di sisi kepalanya Al Fatihah dan di sisi kakinya akhir surat Al Baqarah dikuburnya". (HR Ath Thabrani 12/445 no 13613) dan Al baihaqi dalam Syu'abul iman no 9294. Dari jalan Yahya bin Abdullah Al babalti dari Ayyub bin Nahik Al Halabi dari 'Atha bin Abi rabah dari ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.
Keempat: Perbuatan ibnu Umar, dari jalan Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Sebagaimana telah berlalu.
Kelima: Asy Sya'bi berkata: "Adalah kaum Anshar apabila seseorang meninggal, mereka pergi bergantian ke kuburannya untuk membacakan Al Qur'an". Dikeluarkan oleh Al Khallaal dalam kitab Al Qira'ah 'iendal qubuur (1/8 no 7) dari jalan Mujalid bin Sa'id dari Asy Sya'bi.
Keenam: Al Qur'an adalah berkah, maka bila dibacakan di kuburan, diharapkan dengan keberkahan Al Qur'an dapat memberikan manfaat kepada penghuni kubur.
Jawaban terhadap dalil-dalil ini.
Bila kita perhatikan, dalil-dalil ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah, penjelasannya sebagai berikut:
Dalil pertama, tentang kisah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah kurma yang telah disobek menjadi dua, alasan dijadikan hujah untuk membolehkan adalah karena pelepah itu bertasbih sebagaimana Allah menyebutkan di dalam Al Qur'an bahwa segala sesuatu di bumi dan di langit bertasbih memuji-Nya.
Namun alasan ini amat lemah dari beberapa sisi:
1. Bila alasannya karena tasbih pelepah, tentu Nabi tidak akan menyobeknya agarnya menjadi cepat kering, karena semakin lama kering berarti semakin lama diringankan adzabnya.
2. Bila alasannya demikian, tentu Nabi tidak akan menanam pelepah,akan tetapi beliau menanam pohon agar lebih lama lagi diringankan adzabnya.
3. Bila demikian, maka mayat yang paling bahagia adalah mayat yang paling banyak pohonnya, karena dedaunannya lebih banyak bertasbih, dan ini aneh dan batil.
Yang shahih, bahwa alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah tersebut adalah dalam rangka memberikan syafaat kepadanya, dan ini kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itu para ulama shahabat tidak ada yang memahami seperti apa yang difahami oleh imam An nawawi rahimahullah. Dan tidak ada satupun shahabat yang memahami dari hadits tersebut bolehnya membacakan Al Qur'an di sisi kubur, kalaulah itu baik, tentu mereka yang pertama kali melakukannya.
Adapun dalil yang kedua, adalah hadits yang palsu, berasal dari naskah Abdullah bin Ahmad bin 'Amir dari ayahnya dari Ali Ar Ridla dari ayah-ayahnya, dipalsukan oleh Abdullah atau ayahnya sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi dalam Mizanul I'tidal, dan diikuti oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (3/252), juga As Suyuthi dalam Dzail Al Ahadits Al Maudlu'ah dan beliau menyebutkan hadits ini, dan diikuti juga oleh ibnu 'Arraaq dalam Tanzih Asy Syari'atil Marfu'ah. (Lihat ahkaam janaiz hal 245).
Adapun dalil yang ketiga adalah hadits yang sangat lemah, karena di dalamnya terdapat dua perawi yang lemah, yang pertama adalah Yahya bin Abdullah Al babalti, ia perawi yang lemah. Al Azdi berkata: "Kelemahan padanya sangat jelas". Dan Abu Hatim berkata: "Tidak dianggap". (Al Mughni fi dlu'afa 2/739). Dan yang kedua adalah Ayyub bin Nahiik Al Halabi ia dianggap lemah oleh Abu Hatim, dan Al Azdi berkata: "Matruk". Dan ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata: "Yukhti (suka salah)". (Lisanul Mizan 1/490).
Adapun dalil yang keempat, yaitu atsar ibnu Umar adalah lemah juga. Karena ia berasal dari periwayatan Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj, ia perawi yang majhul karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Mubasyir. Dan Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Maqbul". Artinya diterima apabila dimutaba'ah, dan jika tidak maka haditsnya lemah. Dan di sini ia tidak dimutaba'ah.
Adapun dalil yang kelima, yaitu atsar Asy Sya'bi adalah lemah juga, karena ia dari periwayatan Mujalid bin Sa'id, Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Laisa bil qawiyy (tidak kuat), berubah hafalannya di akhir umurnya". Imam Ahmad berkata: "Laisa bisyai (tidak ada apa-apanya)". Ibnu Ma'in berkata: "Tidak bisa dijadikan Hujah". Dan Ad Daraquthni berkata: "Dla'if". (Al Mughni fi dlu'afa 2/542).
Adapun dalil yang keenam adalah dalil yang membutuhkan dalil, artinya memang benar bahwa Al Qur'an itu berkah, namun untuk dibacakan kepada mayat di kuburan membutuhkan kepada contoh dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya. Dan ternyata tidak ada. Terlebih telah kita rajihkan bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat.
Dalil-dalil pendapat yang melarang.
Pertama: Hadits Abu Hurairah, nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
"Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al baqarah". (HR Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca Al Qur'an, oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan rumah seperti kuburan yang tidak dibacakan padanya Al Qur'an.
Kedua: Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berziarah ke perkuburan Baqie', namun tidak disebutkan disana bahwa beliau membaca Al Qur'an di kubur, diantaranya hadits Aisyah ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ
"Sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar menuju Baqie' untuk mendo'akan mereka, lalu Aisyah menanyakannya, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk mendo'akan mereka".
Tidak disebutkan dalam hadits-hadits itu bahwa beliau membaca Al Qur'an di kuburan. Kalau itu baik, tentu beliau melakukannya dan diperintahkan kepadanya.
Ketiga: Hadits-hadits yang mengajarkan apa yang harus di baca di perkuburan, diantaranya adalah hadits Aisyah yang bertanya kepada beliau apa yang harus di baca di kuburan, maka beliau mengajarkan salam dan do'a, dan tidak mengajarkan untuk membaca Al Fatihah atau surat lain dari Al Qur'an, dan kaidah ushul fiqih berkata: "Meninggalkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan adalah tidak boleh". Kalaulah itu baik, tentu Nabi shallallahu 'alaihi waallam mengajarkannya kepada 'Aisyah dan shahabat-shahabat lainnya.
Keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ikut menguburkan sebagian shahabat, seperti penguburan anaknya dan juga hadits Al Bara bin Malik yang panjang yang menceritakan tentang bagaimana kematian orang beriman dan orang kafir, tidak disebutkan dalam hadits-hadits tersebut bahwa beliau mengajarkan untuk membaca surat Al fatihah atau surat lainnya, kalau itu dilakukan oleh beliau, pastilah banyak shahabat yang menceritakannya.
Kelima: Tidak adanya praktek dari seorangpun shahabat Nabi, oleh karena itu imam Malik berkata: " Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya". Ketiak para shahabat tidak yang melakukannya, padahal pendorong untuk itu amat kuat, dan tidak ada perkara yang menghalangi mereka, itu menunjukkan bahwa itu tidak disyari'atkan.
Dan inilah pendapat yang rajih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang dilakukan di zaman ini, dimana kaum muslimin membacakan Al Qur'an di perkuburan, dengan jumlah hari tertentu, dan tarip tertentu, bahkan dinyalakan lampu-lampu di sana, tidak diragukan lagi akan kebid'ahannya. Karena perbuatan tersebut tidak ada seorangpun dari para ulama madzhab yang membolehkannya. Allahul musta'an.

 Ditulis oleh Ust Abu Yahya Badrusalam, Lc


Di copas dari : http://www.abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=36:hukum-membaca-al-quran-di-kuburan&catid=9:aqidah&Itemid=21

Membantah Syubhat Seputar Bid'ah Hasanah

Membantah Syubhat Seputar Bid'ah Hasanah
(diambil dari kitab-kitab mana dalilnya I).
* Bila ada yang berkata,” bukankah ada dalil yang menunjukkan bahwa kata kullu tidak menunjukkan kepada semua ? yaitu firman Allah Ta’ala :
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوْا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِى الْقَوْمَ الْمُجْرِمِيْنَ.
“(Angin) yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Rabbnya maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”. (Al Ahqaf 26 : 25).
Dalam ayat ini Allah menggambarkan bagaimana angin menghancurkan segala-galanya sehingga orang kafir tersebut terkubur di dalam bumi. Kendati disebutkan bahwa angin tersebut menghancurkan kulla syai’in (segala sesuatu), ternyata rumah orang-orang kafir itu tidak ikut hancur. Ini membuktikan bahwa kata kullu tidak selalu berarti semua. Dalam ayat diatas, rumah orang-orang kafir yang tidak hancur tersebut merupakan salah satu pengecualian.
** Jawaban : Sesungguhnya kata kullu dalam ayat tersebut tetap pada makna semua, karena dalam ayat itu dikatakan : بأمر ربها (Dengan perintah Rabb-Nya), maksudnya adalah bahwa angin tersebut menghancurkan semua yang Allah perintahkan untuk menghancurkannya, adapun yang tidak diperintahkan untuk dihancurkan tidaklah hancur. Inilah yang difahami oleh para ahli tafsir.
Ibnu Jarir berkata,” Sesungguhnya yang dimaksud firman Allah تدمر كل شيء بأمر ربها yaitu مما أرسلت بهلاكها (Yang angin tersebut diutus untuk menghancurkannya) karena angin itu tidak menghancurkan Hud dan orang yang beriman kepadanya”.
Al Qurthubi berkata,” Maksudnya segala sesuatu yang dilewati angin berupa kaumnya Hud dan harta mereka”. Ibnu ‘Abbas berkata,” Artinya Segala sesuatu yang angin tersebut diutus untuk (menghancurkannya)”.
Sehingga ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa kata kullu tidak selalu berarti semua.
* Ada yang berkata,” Hadits “Kullu bid’atin dlolalah” disana ada sesuatu yang dikecualikan. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak”. (HR Muslim).
Perhatikan kalimat “yang tidak bersumber darinya (agama)”. Inilah kalimat yang menjelaskan bahwa tidak semua bid’ah sesat. Karena yang tertolak adalah yang mengadakan sesuatu yang baru yang tidak bersumber dari agama, adapun bila mengadakan sesuatu yang baru yang bersumber dari agama maka tidaklah tertolak.
Berdasarkan sabda Rosulullah saw diatas, maka hadits “kullu bid’atin dlolalah” dapat diartikan sebagai berikut : Semua bid’ah itu sesat kecuali yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunnah.
** Jawaban pertama : sesungguhnya pemahaman seperti ini tidak pernah diucapkan oleh para shahabat, tidak pula tabi’in, tidak pula para ulama setelahnya, tidak pula imam yang empat. Ia hanyalah pemahaman sebagian orang di zaman ini yang keilmuannya tidak sampai kepada ilmu para ulama terdahulu.
Dan telah kita bahas bahwa sesuatu yang bersumber dari agama tidak boleh disebut bid’ah secara istilah syari’at. Maka perkataannya “Semua bid’ah itu sesat kecuali yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunnah” adalah batil, karena yang bersumber dari Al Qur’an dan sunnah tidak disebut bid’ah.
Kedua : imam Bukhari no 2697 dan Abu Dawud no 3597 meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak ada padanya (agama), maka dia tertolak.”
Dalam hadits ini dengan lafadz ma laisa fiihi, sementara lafadz sebelumnya ma laisa minhu, dimana kata min disini ditafsirkan oleh kata fihi karena hadits itu saling menafsirkan. Dan kalimat ma laisa fiihi ini sangat sepadan dengan hadits “Kullu bid’atin dlolalah”.
Ketiga : Secara I’rab bahasa arab, kalimat “Ma laisa minhu atau ma laisa fihi” berkedudukan sebagai na’at (sifat) untuk kalimat “man ahdatsa” artinya bahwa sifat muhdats adalah yang tidak bersumber dari agama atau tidak ada dalam agama, adapun bila bersumber dari agama maka tidak disebut muhdats. Sehingga tidak boleh dikatakan bahwa muhdats ada dua macam : muhdats yang bersumber dari agama dan muhdats yang tidak bersumber dari agama.
Keempat : Pemahaman dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,” yang tidak bersumber darinya (agama)”. Untuk menetapkan adanya muhdats yang bersumber dari agama, adalah pendalilan secara mafhum (konteks), dan mafhum yang masih dugaan tersebut ternyata bertentangan dengan manthuq (teks) hadits ”Kullu bid’atin dlolalah (Semua bid’ah adalah sesat)”. Dalam kaidah ushul fiqih, bila mafhum bertabrakan dengan manthuq maka didahulukan manthuq.
Kelima : Imam Muslim meriwayatkan dengan lafadz :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amal yang tidak ada diatasnya urusan (agama) kami, maka dia tertolak”.
Perhatikan kalimat “Laisa ‘alaihi amruna” (Yang tidak ada diatasnya urusan agama kami), ia adalah na’at (sifat) untuk amal, dan amal disini berbentuk nakirah, sedangkan nakirah mempunyai makna umum, artinya semua amal yang tidak di atas dalil agama adalah tertolak, dan lafadz ini membantah adanya pembagian bid’ah menjadi hasanah dan dlolalah. Inilah yang di fahami para ulama.
Berkata imam An Nawawi rahimahullah,” Hadits ini adalah kaidah yang agung dari kaidah-kaidah islam, ia termasuk jawami’ kalim Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia tegas menolak semua bid’ah dan sesuatu yang diada-adakan. Dan dalam riwayat kedua (yaitu riwayat : man ‘amila amalan..) terdapat tambahan, yaitu terkadang sebagian pelaku bid’ah ngeyel melakukan bid’ah yang telah didahului sebelumnya, jika kita berhujjah kepadanya dengan riwayat pertama (yaitu riwayat : man ahdatsa fi amrina hadza..) ia berkata,” Aku tidak membuat sesuatu yang baru”. Maka kita berhujjah dengan riwayat yang kedua yang tegas menolak semua yang muhdats (yang diada-adakan).”
* Ada yang berkata,” Ada hadits lain yang menunjukkan bahwa tidak semua bid’ah sesat yaitu hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi :
وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلَ آثاَمِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا.
“Dan barangsiapa yang mengadakan sebuah bid’ah dlolalah (sesat), yang tidak diridlai Allah dan Rasul-Nya, maka dia memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengamalkannya tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka”.
Dalam hadits di atas disebutkan,”Barangsiapa yang mengadakan sebuah bid’ah dlolalah (yang sesat).” Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua bid’ah sesat, andaikan semua bid’ah sesat tentu beliau saw akan langsung berkata,”Barangsiapa yang mengadakan sebuah bid’ah.” Dan tidak akan menambahkan kata dlolalah, maka logikanya adalah ada bid’ah yang tidak dlolalah (sesat).
** Jawaban : Hadits terbut dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam sunannya no 2677 ia berkata : Haddatsana Abdullah bin Abdurrahman akhbarona Muhammad bin ‘uyainah dari Marwan bin Mu’awiyah Al Fazari dari Katsir bin Abdillah yaitu ibnu ‘Amru bin ‘Auf Al Muzani dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal bin Al Harits… Al Hadits.
Qultu : sanad hadits ini dlo’if (lemah) karena ada tiga perawi yang cacat yaitu :
1. Muhammad bin ‘uyainah disebutkan oleh ibnu Hibban dalam kitab Ats Tsiqat, namun sebatas keberadaannya dalam kitab tersebut tidak menjadikannya tsiqah, karena ibnu Hibban terkenal suka mentiqahkan perawi-perawi majhul.
Ibnu Hajar berkata dalam Taqributtahdzib,”Maqbul”. Maksudnya bila dimutaba’ah, jika tidak maka layyin haditsnya, dan disini ia tidak dimutaba’ah.
2. Katsir bin Abdullah dikatakan oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in,”Laisa bisyai’in”.
Al Aajurri berkata,”Aku bertanya kepada Abu Dawud tentangnya (Katsir bin Abdlillah), ia menjawab,” Ia salah satu perawi kadzdzab (tukang berdusta), aku mendengar Muhammad bin Al Wazir Al Mishri berkata,” Aku mendengar Asy Syafi’I disebutkan padanya Katsir bin Abdillah bin ‘Amru maka beliau berkata,”Ia adalah salah satu perawi kadzdzab”.
Ad Daroquthni dan An Nasai berkata,” matruk haditsnya”.
Ibnu Hibban berkata,”Ia (Katsir) meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya sebuah naskah yang maudlu’ (palsu), tidak halal menyebutkannya dalam kitab-kitab, dan tidak halal juga meriwayatkan darinya”.
3. Abdullah bin ‘Amru dikatakan oleh Al Hafidz dalam taqribnya,” Maqbul”.
Maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun perkataan At Tirmidzi mengenai hadits ini,”Hadits Hasan”. Adalah tidak hasan, karena telah kita ketahui bahwa sanadnya lemah bahkan sangat lemah.
* Ada yang berkata,” Ada hadits lain yang menunjukkan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, yaitu hadits riwayat Muslim Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.
“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan adanya sunnah yang baik dan sunnah yang buruk sehingga diambil kesimpulan adanya bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk.
Jawaban : sesungguhnya diantara tatacara memahami hadits adalah dengan melihat sebab terjadinya hadits tersebut, sehingga kita dapat memahaminya dengan benar. Dengarkanlah kisah berikut ini yang merupakan sebab terjadinya hadits itu :
Jarir radliyallahu ‘anhu berkata,” Kami berada disisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di waktu siang, lalu datanglah suatu kaum dengan telanjang kaki, telanjang badan dan memakai nimar (sarung wol yang bergaris-garis) sambil menghusunkan pedang, kebanyakan mereka dari Mudlor bahkan semuanya. Maka berubahlah wajah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena melihat mereka yang sangat papa, beliaupun masuk lalu keluar, dan menyuruh Bilal untuk adzan kemudian iqomat, setelah sholat beliau berkhutbah :
“Wahai Manusia, bertaqwalah kamu kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa… sampai akhir ayat, dan ayat dalam surta Al Hasyr : 18. Hendaklah seseorang bershodaqoh dengan dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, sha’ burrnya, sho’ kurmanya sampai beliau bersabda : walaupun dengan setengah kurma”.
Lalu datanglah seseorang dari kalangan anshor dengan membawa kantung yang tangannya hampir tidak bisa membawanya bahkan tidak mampu, kemudian orang-orang pun mengikuti sehingga aku melihat dua tumpukan besar dari makanan dan pakaian, maka aku melihat wajah Rosulullah berseri-seri bagaikan perak bersepuh emas, lalu beliau bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.
“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”
Perhatikanlah saudaraku, hadits tersebut berhubungan dengan shodaqoh yang dilakukan oleh seorang shahabat yang diikuti oleh shahabat lain, tentu pembaca semua mengetahui bahwa shodaqoh bukanlah perkara yang diada-adakan, maka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan adanya bid’ah hasanah adalah sebuah pemahaman yang aneh.
Mana dalilnya hal 21.
Ibnu Jarir, Jami’ Al Bayan ‘an ta’wil aayil qur’an 13/35.
Al Qurthubi, Al jami’ li ahkamil qur’an 16/206.
Mana dalilnya hal 21.
Yaitu Abdullah Al ghummari Al Mubtadi’ dalam bukunya : itqon ashin’ah fi tahqiqi ma’na bid’ah hal 22. Dan penulis buku mana dalilnya membeo dari buku tersebut.
Sayangnya penulis buku mana dalilnya tidak bisa membedakan kedua lafadz tersebut.
Muslim 3/1343 no 1718. Tahqiq Muhamad Fuad Abdul baqi.
An nawawi, sya-rah shahih Muslim 12/242 cet. III darul ma’rifah tahqiq Syaikh Khalil Makmun Syiha.
Mana dalilnya hal. 22.
No 6252 tahqiq Abul Asybal Shoghir Ahmad.
Tahdzibuttahdzib 8/422 cet. I Darul kitab al islami.
Muslim 2/705 no 1017.

Ditulis oleh Ust Abu Yahya Badrusalam, Lc
Di copas : http://www.abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=37:membantah-syubhat-seputar-bidah-hasanah&catid=11:manhaj&Itemid=23

Bid’ah merusak keindahan islam.

Bid’ah merusak keindahan islam.
Telah kita bahas di dalam bab yang pertama bahwa islam adalah agama yang mudah, dan Allah menginginkan kemudahan untuk kita dan tidak menginginkan kesulitan, maka karena ibadah adalah beban, Allah haramkan sampai ada dalil yang memerintahkannya. Dan yang harus kita fahami adalah bahwa meninggalkan lebih mudah dari melakukan, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantungkan perintah dengan kemampuan hamba, dan tidak menggantungkan larangan dengan kemampuan, karena semua hamba mampu meninggalkan larangan. Sabdanya :
فَإِذاَ نَهَْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا ِمنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
“Apabila aku melarang sesuatu, tinggalkanlah. Dan apabila aku memerintahkan kepada sesuatu, lakukanlah semampu kamu”. (HR Bukhari dan Muslim).
Banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh bid’ah, diantaranya adalah :
1. Bid’ah memberikan kesulitan kepada hamba, karena telah membebani manusia dengan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya.
2. Bid’ah menyebabkan manusia keluar dari ketaatan kepada Rasul. Karena Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ.
“Katakanlah, Jika kamu mencintai Allah ikutilah aku (Muhammad) niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS Ali Imran : 31).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,” Ayat yang mulia ini adalah sebagai hakim bagi orang mengaku mencintai Allah, sementara ia tidak di atas tata cara (ibadah) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana ia dusta dalam klaimnya tersebut sampai mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada seluruh perkataan, perbuatan dan keadaan beliau, sebagaimana telah ada dalam kitab Ash Shahih Nabi bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapayang beramal dengan suatu amal yang tidak diperintahkan oleh kami maka amal tersebut tertolak.” (HR Muslim).
3. Bid’ah meniadakan kesempurnaan syahadat Muhammad Rosulullah.
Karena tujuan di utusnya Rosul adalah dalam rangka menjelaskan kepada manusia tentang ibadah yang diridlai oleh Allah, karena ibadah adalah hak Allah dan tentunya Allah ingin diibadahi sesuai dengan apa yang Dia cintai dan ridlai, bukan sesuai selera manusia. Dan yang Allah cintai dan ridlai adalah yang Allah wahyukan kepaa Rosul-nya.
4. Bid’ah adalah tikaman terhadap kesempurnaan islam.
Karena orang yang berbuat bid’ah konskwensinya adalah menyatakan dengan perbuatannya atau lisannya bahwa syari’at islam belum sempurna sehingga butuh penambahan, kalaulah ia meyakini islam telah sempurna di seluruh lininya tentu ia tidak akan berbuat bid’ah.
5. bid’ah adalah tikaman terhadap sifat amanah Rosulullah Sallallahu’alaihi wasallam.
Ibnul Majisyun berkata,” Aku mendengar imam Malik berkata,”Barang siapa yang berbuat bid’ah di dalam islam yang ia anggap baik, ia telah menganggap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah, karena Allah berfirman,”Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu.” Maka yang pada hari itu tidak termasuk agama, pada hari inipun tidak termasuk agama.”
6. bid’ah melenyapkan sunah, karena berapa banyak sunnah yang hilang dan digantikan oleh bid’ah, seperti adzan awal subuh, salawat, dll.
Berkata Hassan bin ‘Athiyyah,” Tidaklah suatu kaum berbuat bid’ah dalam agama mereka kecuali Allah akan mencabut sunnah yang semisal.” (HR Ad Darimi).
7. bid’ah penyebab utama terjadinya perpecahan umat. Karena pada zaman Rosulullah dan sahabatnya belum terjadi bid’ah tapi ketika muncul orang-orang yang mengikuti selain petunjuk mereka mulailah terjadi perpecahan.
8. amalan pelaku bid’ah tertolak. (HR Muslim).
9. Allah menghalangi ahli bid’ah untuk bertaubat selama dia tidak meninggalkan bid’ahnya. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
إِنَّ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ.
“Sesungguhnya Allah menghalangi taubat dari pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” (HR Thabrany dan disahihkan oleh syeikh Al Bani).
10. pelaku bid’ah akan menanggung dosa orang yang mengikutinya. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.
“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR Muslim).
11. orang yang melindungi ahli bid’ah dilaknat oleh Allah. sebagaimana sabda Nabi :
لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا
“Semoga Allah melaknat orang yang melindungi orang yang mengada-ada (kebid’ahan)”.(HR Muslim).
12. pelaku bid’ah akan semakin jauh dari Allah.
Al Hasan Al Bashry rahimahullah berkata :” pelaku bid’ah tidaklah ia menambah ibadah (yang bid’ah) kecuali semakin jauh dari Allah “. (Ibnu Baththah, Al Ibanah).
13. pelaku bid’ah memposisikan dirinya pada kedudukan yang menyerupai pembuat syari’at, karena yang berhak membuat syari’at hanyalah Allah saja. Firman-Nya :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِّن الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ.
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diidzinkan oleh Allah.”
14. Bid’ah lebih buruk dari maksiat.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Sesungguhnya ahli bid’ah lebih buruk dari ahli maksiat yang mengikuti syahwatnya berdasarkan sunnah dan ijma’ ulama… kemudian beliau menyebutkannya.
15. Bid’ah lebih disukai iblis dari maksiat.
Ibnul Ja’ad meriwayatkan dalam musnadnya (no 1885) dari Sufyan Ats Tsauri berkata,”Bid’ah lebih disukai oleh iblis dari pada maksiat.” Karena jika engkau bertanya kepada pencuri misalnya,”Apakah engkau meyakini mencuri itu maksiat ? ia akan menjawab “ya”. Sedangkan ahli bid’ah menganggap baik perbuatannya sehingga sulit diharapkan taubatnya.
16. Dan lain-lain.
Ibnu Katsir, Tafsir ibnu katsir 2/24 tahqiq Hani Al haaj.
Ilmu ushul bida’ hal 20.
Al I’tisham 1/49.
Sunan Ad Darimi 1/58 no 98 tahqiq Fawwaz Ahmad dan sanadnya shahih.
Dalam shahih targhib wa tarhib no 54.
Muslim 2/705 no 1017.
Majmu’ fatawa ibnu Taimiyah 10/9.



Ditulis oleh Ust Abu Yahya Badrusalam, Lc
Di copas dari: http://www.abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=38&Itemid=23

MENGENAL HAKIKAT BID'AH

di copas dari:

http://www.abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39&Itemid=23


MENGENAL HAKIKAT BID'AH
Definisi bid’ah.
Pembaca yang budiman, para ulama ketika mendefinisikan sesuatu, mereka selalu membawakan definisi dari sisi bahasa dan istilah. Karena makna syar’i bila bertentangan dengan makna lughawi (bahasa), maka lebih didahulukan makna syar’I sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul fiqih.
Contohnya adalah sholat, secara bahasa artinya do’a, dan secara istilah syari’at artinya perbuatan dan perkataan yang khusus yang dimulai dengan takbirotul ihram dan di akhiri dengan salam.
Bila ada orang yang berpendapat bahwa orang yang berdo’a sudah mencukupinya sehingga tidak perlu sholat lagi, dengan alasan bahwa sholat secara bahasa artinya do’a. tentu pendapat ini sangat batil, karena yang dimaksud dengan sholat yang diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya adalah sholat dengan tata cara yang telah kita ketahui bersama.
Demikian pula bid’ah, makna bid’ah secara bahasa tidak boleh dibawa kepada makna bid’ah secara istilah syari’at, namun ia berhubungan sebagaimana akan kita jelaskan.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,” Bid’ah ada dua macam: bid’ah syari’at seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sesungguhnya setiap yang ada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Dan bid’ah lughowiyah (bahasa) seperti perkataan umar bin Khaththab ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih :”Inilah sebaik-baiknya bid’ah”.
Dan yang harus difahami adalah bahwa Allah dan Rosul-Nya selalu menyampaikan syari’at ini dengan makna syari’at, seperti bila Allah dan Rosul-Nya menyebutkan sholat, maka maknanya adalah perbuatan dan perkataan yang dimulai dengan takbirotul ihram dan diakhiri dengan salam. demikian pula kata bid’ah, bila diucapkan oleh pemilik syari’at maka harus dibawa kepada makna syari’at, bukan makna bahasa.
Bid’ah secara bahasa.
Secara etimologi, bid’ah artinya setiap perkara baru yang diadakan atau diciptakan tanpa adanya contoh terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
بَدِيْعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ.
“Allah pencipta langit dan bumi (tanpa contoh)”. (QS Al Baqarah : 117).
Makna secara bahasa ini mencakup perkara dunia dan akhirat, sehingga dapat kita katakan bahwa mobil, kereta, pesawat, handphone, ilmu mushtolah hadits dan lain-lain adalah bid’ah secara bahasa, karena tidak ada contoh sebelumnya. Namun sesuatu yang menurut bahasa bid’ah, belum tentu secara istilah dianggap bid’ah.
Bid’ah secara istilah.
Memang tidak ada dalam Al Qur’an dan assunnah nash yang menyebutkan definisi bid’ah secara istilah syari’at, akan tetapi para ulama memberikan definisi setelah mengumpulkan nash-nash syari’at.
Para ulama berbeda-beda ungkapan dalam mendefinisikan bid’ah. Imam Asy Syafi’I rahimahullah dalam riwayat Ar Rabie’ berkata :” Bid’ah adalah sesuatu yang menyelisihi al qur’an, atau sunnah, atau atsar para shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “.
Asy Syathibi rahimahullah berkata,” Bid’ah adalah sebuah tata cara dalam agama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’at yang maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala”.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata,” Yang dimaksud dengan bid’ah adalah setiap yang diadakan dari apa-apa yang tidak ada asalnya dalam syariat yang menunjukkan kepadanya, adapun bila ada asal (dalil) syari’at yang menunjukkan kepadanya maka bukanlah bid’ah secara syari’at walaupun dianggap bid’ah secara bahasa”.
As suyuthi rahimahullah berkata,”Bid’ah adalah ungkapan tentang perbuatan yang bertabrakan dengan syari’at dengan cara menyelisihinya atau melakukannya dengan cara menambah atau mengurangi”.
Dari definisi para ulama di atas dapat kita simpulkan dalam beberapa poin :
1. Ruang lingkup bid’ah secara istilah hanya terbatas dalam masalah agama (ibadah), ini di tunjukkan oleh definisi As Syathibi. Bid’ah inilah yang maksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setiap bid’ah adalah sesat.
Maka keluar dari batasan “agama” adalah masalah yang bersifat duniawi. Mengapa demikian ? karena dalil-dalil syari’at menunjukkan bahwa pada asalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah duniawi adalah halal dan suci, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala QS Al Baqarah ayat 29 :
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيْعًا
“Dialah (Allah) yang menciptakan untukmu semua yang ada di bumi ini”.
Redaksi ayat ini dalam rangka imtinan (mengungkit kenikmatan) dan imtinan pastilah dengan sesuatu yang mubah dan halal.
Dalam Hadits Muslim dari ‘Aisyah, Tsabit dan Anas, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan (bunga kurma), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.” Kalau kamu tidak lakukan itu, ia tetap akan bagus”. Maka pohon kurma itu mengeluarkan buah yang jelek. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka lagi dan bersabda,”Ada apa dengan pohon kurma kalian ? Mereka berkata,” Engkau mengatakan begini dan begitu “. Beliau bersabda :
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمْرِ دُنْيَاكُمْ.
“Kamu lebih mengetahui urusan dunia kalian “.
Maka urusan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, demikian juga pensyari’atan ibadah, serta penjelasan jumlah, tata cara dan waktunya, dan peletakan kaidah-kaidah umum dalam mu’amalat hanya berasal dari Allah dan Rosul-Nya, bukan urusan ulil amri dari kalangan ulama ataupun umara’. Kita dan mereka setara dalam masalah ini, maka segala perselisihan dalam urusan ini tidak boleh dikembalikan kepada mereka, namun harus dikembalikan kepada Allah dan Rosul-Nya.
Adapun untuk urusan dunia mereka lebih faham dari kita, para ahli pertanian lebih mengetahui apa yang dapat memperbaiki dan meningkatkan kwalitasnya, apabila mereka mengeluarkan sebuah perintah yang berhubungan dengan pertanian, maka kewajiban umat adalah mentatati mereka. Demikian juga ahli perniagaan dan ekonomi ditaati dalam urusan yang berhubungan dengannya.
Kembali kepada ulil amri dalam kemashlahatan umum sama dengan kembali kepada para dokter dalam mengetahui obat yang berbahaya agar tidak dikonsumsi dan obat yang bermanfaat agar dapat digunakan.
Namun ini bukan berarti dokter yang menghalalkan kepada kita yang bermanfaat dan mengharamkan yang berbahaya, akan tetapi ia hanya sebagai pembimbing saja. Yang menghalalkan dan mengharamkan hanyalah Allah saja, sebagaimana firman-Nya :
وَيُحِلُّ لَهُمْ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ.
“(Allah) Yang menghalalkan untuk mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk”. (QS Al A’raaf : 157).
Ini adalah madzhab jumhur ushuliyyin (ahli ushul fiqih) dan Muhaqqiqin, bahwa pada asalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan dunia ini adalah halal, maka kita boleh memproduksi apa saja yang bermanfaat dalam kehidupan dunia ini, walaupun di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada, seperti berbagai jenis perabotan, sarana transportasi, pengeras suara, dan berbagai kemajuan tekhnologi lainnya. Walaupun ini semua dikatakan bid’ah, namun hanya sebatas bid’ah secara bahasa saja dan bukan bid’ah secara istilah syari’at.
Sedangkan ibnu Abi Hurairah dari Syafi’iyyah dan mu’tazilah baghdad serta Rafidlah berpendapat bahwa pada asalnya sesuatu yang berhubungan dengan dunia ini adalah haram, alasan mereka yang paling kuat adalah bahwa bumi milik Allah, sedangkan pada asalnya milik orang lain adalah terlarang kecuali dengan idzin pemiliknya.
Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah, karena Allah telah memberikan idzin kepada manusia untuk mempergunakan apa yang ada di bumi ini selama tidak haram atau tidak menimbulkan mudlarat yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat dan hadits di atas.
Ketika ibnus Subki Asy Syafi’i menemukan sebagian syafi’iyah berpendapat bahwa pada asalnya segala sesuatu itu haram, beliau berkata dalam (Al Ibhaj 1/138) :” Al Qadli Abu Bakar menyebutkan dalam attalkhish bahwa mereka itu tidak mempunyai kekokohan dalam ilmu kalam, dan barang kali mereka membaca kitab-kitab mu’tazilah dan menganggap baik kaidah tersebut, sehingga mereka berpendapat dengan pendapat tersebut, dan lalai bahwa kaidah tersebut adalah keluar dari pokok firqah Qodariyah”.
Kaidah dalam masalah ibadah.
Bila kita telah mengetahui bahwa masalah duniawi pada asalnya adalah halal, maka yang harus kita ketahui juga adalah bahwa masalah ibadah pada asalnya adalah haram kecuali bila ada dalil yang memerintahkan.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam I’lamul muwaqqi’in :” Telah diketahui bahwa tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya, dan tidak ada dosa kecuali yang dianggap dosa oleh Allah dan rosul-Nya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali yang diwajibkan oleh Allah dan rosul-Nya, dan tidak ada agama kecuali yang Allah syari’atkan. Maka pada asalnya dalam ibadah adalah terlarang sampai tegak dalil yang memerintahkannya. Sedangkan dalam ‘aqad dan mu’amalat pada asalnya adalah sah sampai tegak dalil yang membatalkannya.
Perbedaan antara keduanya adalah bahwa sesungguhnya Allah tidak diibadahi kecuali sesuai dengan apa yang Dia syari’atkan melalui lisan para rosul-Nya, karena ibadah itu hak Allah atas hamba-hambaNya, dan hak-Nya adalah yang Allah ridlai dan syari’atkan “.
Maka oleh karena ibadah itu adalah hak Allah semata, maka tidak mungkin tata caranya diserahkan kepada selera manusia, karena yang menurut manusia baik belum tentu disisi Allah baik. Maka sangat aneh ketika seseorang yang melakukan bid’ah diingkari, ia berkata,” Mana dalilnya kalau perbuatan itu terlarang (bid’ah) ? padahal justru karena tidak ada dalilnya perbuatan itu jadi terlarang, sebab pada asalnya ibadah itu terlarang sampai ada dalil yang memerintahkannya.
2. bid’ah adalah sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh dalil dalam syari’at, adapun yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syari’at maka bukanlah bid’ah secara istilah syari’at walaupun dari sisi bahasa ia dikatakan bid’ah.
Ini ditunjukkan oleh definisi ibnu Rajab. Maka yang bersumber dari Al Qur’an dan sunnah bukanlah bid’ah secara istilah syari’at walaupun dianggap bid’ah secara bahasa, contohnya adalah mengumpulkan al qur’an, shalat tarawih berjama’ah dengan satu imam, mengadakan adzan jum’at kedua, mengharokati dan memberi titik kepada Al Qur’an, dan menyusun ilmu-ilmu syari’at seperti ilmu Nahwu, shorof, mustholah hadits, ushul fiqih dan lain-lain.
Dan inilah makna perkataan Umar bin Khaththab ketika mengumpulkan manusia untuk shalat tarawih berjama’ah dengan satu imam :” Inilah sebaik-baik bid’ah “. Maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa bukan menurut istilah syari’at, karena bagaimana mungkin perkataan Umar tersebut dibawa kepada bid’ah menurut istilah syari’at, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang mencontohkannya, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya no 1373 ia berkata haddatsana Al Qo’nabi dari Malik bin Anas dari ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Zubair dari Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sholat (tarawih) di masjid, maka orang-orang mengikuti sholatnya, kemudian di hari kedua beliau sholat lagi, maka manusia menjadi banyak yang hadir, kemudian di malam yang ketiga manusia telah berkumpul, akan tetapi Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar. Di pagi harinya beliau bersabda :
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ.
“Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidak ada yang menghalangiku keluar kepada kalian kecuali karena aku takut diwajibkan atas kalian “. Dan itu terjadi pada bulan Ramadlan.
Sanad hadits ini tidak diragukan lagi keshahihannya, karena semua perawinya masyhur akan ketsiqohannya.
Al Hafidz ibnu Rajab berkata,” Adapun yang ada pada perkataan ulama salaf terdahulu yang menganggap baik sebagian bid’ah, maka ia adalah bid’ah menurut bahasa bukan bid’ah menurut istilah syari’at, diantaranya adalah perkataan Umar bin Khaththab :” inilah sebaik-baiknya bid’ah”. Maksud beliau adalah bahwa belum dilakukan dengan cara seperti itu sebelum waktu tersebut. Akan tetapi ia mempunyai asal dalam syari’at yang menjadi rujukan, diantaranya adalah anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk qiyam ramadlan, dan adalah manusia di zamannya melakukan shalat (qiyamulail) di masjid menjadi beberapa jama’ah yang terpencar dan ada juga yang melakukannya sendirian, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para shahabatnya di bulan Ramadlan lebih dari satu malam, kemudian beliau berhenti dengan alasan takut diwajibkan kepada mereka, dan alasan ini telah hilang setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam wafat”.
Ini pula yang diinginkan oleh imam Asy Syafi’I, beliau membagi bid’ah menjadi dua macam : bid’ah mahmudah (yang terpuji), dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Beliau mendefinisikan bid’ah yang terpuji sebagai bid’ah yang sesuai dengan sunnah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an, Sunnah, Atsar maupun ijma’.
Sesuatu yang sesuai dengan sunnah tidak boleh disebut bid’ah menurut istilah syari’at, walaupun dianggap bid’ah menurut bahasa. Sedangkan yang bertentangan dengan sunnah maka itulah hakikat bid’ah yang sesat, sebuah contoh adalah bahwa imam Asy Syafi’I menganggap tahlilan sebagai sesuatu yang diharamkan, beliau berkata :
وأكره المأتم وهي الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذالك يجدد الحزن
“ Dan aku mengharamkan ma’tam yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun disitu tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru”.
Bahkan madzhab Asy Syafi’iyah sendiri mengharamkan tahlilan dan menganggapnya sebagai bid’ah yang mungkar, sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatu thalibin 2/165. Yang anehnya sebagian orang berdalil dengan perkataan imam Syafi’I untuk menetapkan adanya bid’ah hasanah diantaranya adalah tahlilan, padahal imam Syafi’I dan para pengikutnya menganggapnya sebagai bid’ah yang mungkar.
3. setiap perkara yang menyelisihi Al Qur’an, atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau atsar para shahabatnya adalah bid’ah yang sesat.
Ini ditunjukkan oleh definisi imam Asy Syafi’I dalam riwayat Rabie’ di atas. lalu apakah yang dimaksud menyelisihi dalam perkataan beliau tersebut ? diantara maknanya adalah melakukan suatu ibadah atau tata cara ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Oleh karena itu imam Asy Syafi’I mengharamkan ma’tam (tahlilan) sebagaimana telah kita sebutkan diatas. Dan ini yang ditunjukkan oleh perkataan para ulama setelahnya.
Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan An Najm : 39, merajihkan tidak sampainya pahala bacaan Al Qur’an kepada mayat, beliau beralasan,” Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyunnahkannya kepada umatnya, tidak pula menganjurkannya, dan tidak pula membimbing untuk melakukannya baik dengan nash maupun dengan isyarat, dan perbuatan itu juga tidak pernah dinukil dari para shahabat seorang pun, kalaulah itu baik tentu mereka telah mendahului kita kepada perbuatan tersebut. Dan masalah qurubat (ibadah) hanya terbatas dengan apa yang ada dalam nash dan tidak boleh dipergunakan pada qiyas tidak juga ra’yu. Adapun do’a dan shodaqoh maka ia sampai kepada mayat dengan kesepakatan ulama karena adanya nash dari Asy Syari’ (Allah)”.
Beliau beralasan karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya.
Imam An Nawawi Rahimahullah ketika menganggap shalat raghaib dan nishfu Sya’ban sebagai bid’ah yang mungkar beliau berkata,” Alhamdulillah, dua sholat tadi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak juga seorangpun dari shahabat tidak pula imam yang empat, tidak pernah juga dilaksanakan oleh ulama yang dijadikan panutan, dan tidak sah satupun hadits mengenai hal itu, ia baru diadakan pada generasi-generasi terakhir, dan mengerjakan dua sholat tersebut termasuk bid’ah yang mungkar…”.
Syaikh Abdul Qadir Jailani rahimahullah ketika menetapkan keyakinan bahwa Allah bersemayam di atas ‘Arasy, beliau berkata,” Bersemayam dzat-Nya di atas ‘Arasy bukan dengan makna duduk menyentuh sebagaimana yang dikatakan oleh mujassimah dan karomiyah, bukan juga dengan makna berkuasa sebagaimana yang dikatakan oleh mu’tazilah, karena syari’at ridak menyebutkan demikian, tidak pula ada nukilan dari para shahabat, tabi’in dan salafusshalih dari kalangan ashhabul hadits seorang pun juga “.
Perkataan-perkataan para ulama di atas memberi pemahaman kepada kita, bahwa setiap ibadah atau keyakinan yang tidak pernah dilakukan atau tidak pernah diyakini oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya adalah bid’ah yang mungkar, dan ini berlaku kepada banyak amalan di zaman ini seperti perayaan maulud Nabi, perayaan isra mi’raj, perayaan tahun baru dan lain-lain karena semua itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabatnya, walaupun diperbolehkan dengan dalih adanya fatwa sebagian ulama, karena ulama dapat diterima perkataannya bila tidak menyelisihi Al Qur’an, sunnah dan atsar para shahabat.
4. bahwa bid’ah (menurut makna syari’at) semuanya sesat, maka tidak ada bid’ah hasanah, karena bid’ah bertentangan dengan syari’at sehingga semuanya tercela.
Kaidah ini ditunjukkan oleh sunnah dan ijma’ para shahabat. Jabir radliyallahu ‘anhu berkata,” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berkata di dalam khutbahnya : memuji Allah dan menyanjung-Nya sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian beliau bersabda :
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
“Siapa saja yang Allah tunjuki maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa saja yang Dia sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di dalam api Neraka”. (HR An Nasai, ibnu Khuzaimah dan lainnya).
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, dan kata “kullu” adalah termasuk lafadz-lafadz yang umum sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab ilmu ushul fiqih dan bahasa arab. Dan ini dikuatkan oleh pemahaman para shahabat sebagaimana yang dikeluarkan oleh Al laalikai dalam kitab syarah I’tiqad ahlissunnah wal jama’ah dengan sanadnya kepada Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma ia berkata,” Setiap bid’ah itu sesat walaupun dipandang baik oleh manusia”.
Di dalam kisah yang terkenal dari ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu ketika beliau melewati masjid yang ada padanya suatu kaum yang sedang duduk berhalaqoh-halaqoh, mereka membaca takbir, tahlil dan tasbih dengan tata cara yang tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dan berkata :
عُدُّوْا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَاِمٌن أَنْ لاَ يَضِيْعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ, وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ! هَؤُلاءِ صَحَابَةَ نَبِيِّكُمْ مُتَوَافِرُوْنَ وَ هَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ. وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُوا بَابَ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ.
“Hitung saja kesalahan-kesalahan kalian, aku jamin tidak akan sia-sia kebaikan kalian sedikitpun. Celaka kalian wahai umat Muhammad, betapa cepatnya kebinasaan kalian ! Mereka para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan ini bajunya belum lusuh, dan bejananya pun belum pecah. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas hidayah lebih tertunjuki dari agama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, ataukah kalian membuka pintu kesesatan ?
Mereka berkata,” Wahai Abu Abdirrahman, kami hanya menginginkan kebaikan”. Beliau menjawab,”Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun ia tidak mendapatkannya”.
Kisah ini diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam sunannya : Akhbarona Al Hakam bin Al Mubarok akhbarona ‘Umar bin Yahya aku mendengar ayahku menceritakan dari ayahnya :” Kami duduk-duduk di depan rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat shubuh, apabila beliau telah keluar, kamipun berjalan bersamanya menuju masjid, lalu Abu Musa Al Asy’ari mendatangi kami dan berkata,” Apakah Abu Abdirrahman telah keluar ? setelah kami berkata tidak, ia pun duduk bersama kami hingga beliau keluar, ketika beliau telah keluar, kami semua bangkit kepadanya. Abu Musa Al Asy’ari berkata,” Wahai Abu Abdirrahman, tadi aku melihat di masjid suatu perbuatan yang aneh, dan aku memandangnya sebagai sebuah kebaikan alhamdulillah”. Ia berkata,” Apa itu ? ia menjawab,” Jika masih hidup, engkau akan melihatnya. Aku melihat di masjid suatu kaum berhalaqoh-halaqoh duduk menunggu shalat, setiap halaqoh dipimpin satu orang dan ditangan mereka terdapat batu kerikil, apabila pemimpinnya berkata,” bertakbirlah seratus kali ! mereka pun bertakbir seratus kali. Tahlil 100 kali, merekapun bertahlil seratus kali, bertatsbihlah 100 kali, merekapun melakukannya. Ibnu Mas’ud berkata,” Apa yang engkau katakan kepada mereka ? ia menjawab,” Aku tidak mengatakan apa pun kepada mereka karena menunggu pendapatmu atau menunggu perintahmu…dst.
Qultu : sanad hadits ini jayyid, Al Hakam bin Al mubarok di tsiqohkan oleh ibnu Mandah dan ibnu hibban namun ibnu ‘Adi mengisyaratkan bahwa ia termasuk perawi yang mencuri hadits sehingga Al Hafidz ibu Hajar mengatakan tentangnya : shoduq rubbama wahim, sementara Adz Dzahabi dalam Al kasyif berkata,” Tsiqah”.
Sedangkan ‘Umar bin Yahya yang benar adalah Amru bin yahya yaitu bin Amru bin salamah, ibnu Ma’in dalam riwayat Ahmad bin Abi Yahya berkata,” Laisa bisyai’ “. Namun Ahmad bin Abi yahya ini adalah Al Anmathi ia kadzdzab sebagaimana yang dikatakan oleh Adz Dzahabi dalam Al Mizan, dan dalam riwayat Al Laits bin ‘Abdah ibnu Ma’in berkata,” La yurdla (tidak diridlai) “. (Al Kamil ibnu ‘Adi) Namun perawi dari Al Laits adalah Ahmad bin Ali yaitu Al Madaaini, ibnu yunus berkata,” laisa bidzaaka”. (Mizanul I’tidal 1/122). Sementara dalam riwayat Ishaq bin Manshur, ibnu Ma’in berkata,” Tsiqah “. (Al Jarhu watta’dil ibnu Abi Hatim 6/269). Dan ini adalah riwayat yang paling kuat. Adapun perkataan ibnu Kharrasy mengenai ‘Amru :” Laisa bimardliyy (tidak diridlai)”. Adalah jarh yang mubham tidak mufassar sehingga dapat kita simpulkan bahwa ‘Amru bin yahya adalah perawi yang tsiqah, karena ibnu Ma’in seorang ulama yang dikategorikan mutasyaddid dalam tautsiq, maka apabila beliau mentsiqohkan seorang perawi maka gigitlah kuat-kuat, kecuali bila bertentangan degan jumhur. Wallahu a’lam.
Kisah ini adalah praktek dari hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bahwa semua bid’ah adalah sesat. Dalam kisah tersebut mereka berhujjah dengan niat dan tujuan yang baik, sehingga mereka memandang baik perbuatan tersebut, lebih-lebih yang mereka ucapkan adalah dzikir-dzikir yang asalnya disyari’atkan.
Namun Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu tidak memandang dari asal hukum dzikir, beliau memandang dari sisi tata caranya yang tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Beliau berkata,” Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun ia tidak mendapatkannya”. Artinya sebatas niat yang baik tidaklah cukup bila tata caranya tidak sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya.
Inilah yang difahami oleh para shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu bahwa semua bid’ah adalah sesat, Dan pendapat mereka tidak diselisihi oleh shahabat lainnya sehingga menjadi hujjah, imam Asy Syafi’I berkata,” dan jika salah seorang dari mereka (para shahabat) berpendapat dan tidak diselisihi oleh shahabat lain, kamipun tetap mengambil pendapatnya “. adapun perkataan Umar bin Khaththab :” Inilah sebaik-baiknya bid’ah”. Maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa bukan menurut istilah syari’at sebagaimana telah kita bahas.
Bila ada yang bertanya, benarkah kata kullu selalu berarti semua ? jawabnya adalah benar, karena semua ahli ushul fiqih menyatakan bahwa kullu adalah termasuk lafadz-lafadz umum. Dalam kitab Nuzhatul khatir syarah kitab roudlatunnaadzir disebutkan :” Lafadz-lafadz umum ada lima macam yaitu… macam keempat : Kullu dan jamii’. Dan lafadz yang umum tidak boleh dikhususkan kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang memalingkan hadits kullu bid’ah dlolalah (setiap bid’ah adalah sesat).
Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adziem 1/223. Cet. Maktabah taufiqiyah, Tahqiq Hani Al Haaj.
Mana dalilnya, hal 13. Dan makna ini adalah benar sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, namun sayang penulis kitab mana dalilnya tidak memahami tujuan makna bid’ah secara bahasa dan istilah.
I’lamul muwaqqi’in 2/151, tahqiq Masyhur Hasan Salman.
Al I’tishom 1/50, tahqiq Salim bin ‘Ied Al Hilali.
Jami’ul ‘ulum wal hikam 2/127 tahqiq Syu’aib Al Arnauth.
Al Amru bil ittiba’ wan nahyu ‘anil ibtida’ hal 88.
Muslim 4/1836 no 2363. Tarqim Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Muhammad Ahmad Al’Adawi, Ushul fil bida’ wassunan hal 94.
At Tahqiqat wattanqihat assalafiyat ‘ala matnil waraqat, karya Syaikh Masyhur Salman hal 588-589.
Lihat ilmu ushul bida’ karya Syaikh Ali Hasan hal. 70.
Ibnu Rajab, Jami’ul ulum wal hikam 2/128. Tahqiq Syu’aib Al Arnauth.
Lihat buku mana dalilnya hal 14-15.
Al Umm 1/248.
Ibnu Katsir, Tafsir AlQur’anil ‘Adziem 7/356-357 cet. Maktabah Taufiqiyah ta’liq Hani Al Haaj.
Lihat kitab Al Bida’ al hauliyah 265-266.
Al Gunyah 1/56.
An Nasai 3/209 no 1577 cet. Ke III Darul ma’rifah Beirut, dan ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 3/143 no 1785 cet. II Al Maktabul islami. Dari jalan Abdullah bin Mubarak dari Sufyan Ats Tsauri dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir bin Abdillah. Qultu : sanad hadits ini shahih, Ja’far bin Muhammad yaitu Ash shodiq di tsiqohkan oleh ibnu Ma’in dan Abu Hatim serta imam Asy Syafi’I rahimahumullah. Lihat Al Kasyif 1/295 tahqiq Muhammad ‘Awwamah.
1/104 no 126, dan ibnu Baththah no 205 dari jalan Syababah haddatsana Hisyam bin Al Ghaaz dari Nafi’ dari ibnu ‘Umar. Qultu : sanad hadits ini shahih, Syababah yaitu bin Sawwaar Al Madaaini, ia tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam attaqrib.
1/68-69 cet. daar ihya ussunnah annabawiyyah
I’lamul muwaqqi’in karya ibnu Qayyim 2/150 tahqiq Masyhur Hasan Salman.
2/108 cet. Pertama darul hadits beirut.

Ditulis oleh Ust Abu Yahya Badrusalam, Lc